- Menyatakan Terdakwa Sumani Bin Alm. Ratmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati? sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong sprei kasur warna merah;
- 1 (satu) potong sprei kasur warna merah marun bermotif bunga.
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna merah.
- 1 (satu) potong celana pendek warna merah.
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih.
- 1 (satu) potong BH warna ungu.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek motif garis warna merah ungu.
- 1 (satu) potong kaos berkerah warna hitam.
- 1 (satu) potong celana pendek kotak-kotak warna abu-abu.
- 1 (satu) potong sarung warna coklat.
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih.
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih.
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek motif garis-garis warna kuning putih.
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) potong kaos warna coklat.
- 1 (satu) potong mini set warna putih.
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih.
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang perak.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian anting.
- 1 (satu) buah dus book handphone merk Samsung tipe A2 warna merah dengan nomor imei1: 357469/10/076732/2. Imei2: 357470/10/076732/0.
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk Vivo tipe Y53 warna emas dengan nomor imei1: 866846034985712, imei2: 86846034985704.
- 1 (satu) buah dus book handphone merk Oppo tipe A5s warna hitam dengan nomor imei1: 866251043870932, imei2: 866251043870924.
- 1 (satu) buah gelang perak.
- 1 (satu) buah jarum emas.
- 1 (satu) buah cincin dan ada batu akik milik korban.
- 1 (satu) pasang anting emas.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi identitas Subekti;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,-sebanyak 6 (enam) lembar dan Rp. 50.000,-sebanyak 9 (sembilan) lembar.
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk GLACIO.
- 1 (satu) buah panci masak warna perak.
- 1 (satu) buah gelas kaca
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih milik MURTINI.
- 1 (satu) potong handuk warna hijau.
- 1 (satu) potong handuk warna putih.
- 1 (satu) buah sabit bergagang terbuat dari kayu.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik DIKI.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung milik Sumani;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih milik Sumani;
- 1 (satu) buah kunci kotak sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan biru.
- 1 (satu) buah helm warna putih merk Shel.
- 1 (satu) stel sandal Swallow warna biru putih.
- 1 (satu) pasang sepatu boot warna hijau.
- 1 (satu) buah jaket warna lengan abu-abu.
- 1 (satu) botol obat rumput yang sudah terpakai merk ROUNDUP.
- 1 (satu) sachet obat rumput BENFURON
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah flash disk merk Kioxia ukuran 32 Gb.
- 2 (dua) buah buku tabungan atas nama Sumani;
Putusan PN REMBANG Nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Moech. Jaini Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Danang Dwi Irawan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr. Iranda Diki Pratama; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/Pid/2022
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Rbg
Statistik2150