Putusan PA DOMPU Nomor 885/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 885/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mansyur bin Mahmud), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Rosdianah binti H. Mansyur) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian 2.Menghukum Tergugat Rekonvesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah selama massa iddah sejumlah Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) 2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) 3.Menetapkan Hak Asuh tiga orang Anak masing-masing bernama: 3.1 Ramadani, Perempuan lahir tanggal 8 Agustus 2009 3.2Fitri, Perempuan lahir tanggal 30 Agustus 2011 3.3 Josari, Perempuan lahir tanggal 29 Januari 2014 4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, untuk masing-masing anak sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 5.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak pada bulan pertama sebagaiman diktum angka 2 dan 4, sebelum pengucapanikrar talak; 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvesi untuk bertemu dengan anak tersebut; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik200