- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Indra Jatmiko bin Siyar S. ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fenda Dwi Santara binti Suharsono) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Nafkah lampau (madliyah) selama 8 bulan sebesar Rp. 4.000.000,-
- Nafkah mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
- nafkah 2 orang anak atas nama Sefara Belva Rheana, perempuan, lahir di Bondowoso, 28 September 2004; dan Arkan Zaki Ahza, laki-laki, lahir di Bondowoso, 20 Oktober 2011 setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan melalui dan kepada Penggugat sebagai orang tua yang mengasuh sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sudah kawin di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan untuk bulan pertama dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso ;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0718/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
|
Nomor | 0718/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haitami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Anita Budi Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : (empat juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum pada angka 2 dalam Rekonpensi tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum sidang ikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 750.000- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0718/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Statistik390