- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
- Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama; 1. MUHAMMAD AGAM FIKRI AL-GHANIYY lahir 6 September 2015 dan 2. MUHAMMAD AGIM ABQARY AL-MUGHNI lahir 5 Januari 2020,, berada pada Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut dalam waktu-waktu yang disepakati bersama;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 di atas minimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10 % untuk setiap tahun, hingga anak-anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) atau telah mandiri;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
Putusan PA TUBAN Nomor 2157/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 2157/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhsin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati, Br Hakim Anggota Slamet |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrur Rozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD CHOIRUL ANAM Bin MOHAMAD ALI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DENY DWI SUSANTI Binti SAID) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2157/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik515