Putusan PT DENPASAR Nomor 202/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 202/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Sudarwin, Brsumpeno |
Panitera | Dewa Made Widiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 30/PDT.G/2021/PN.GIN TANGGAL 7 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. DALAM PROVISI : - MENOLAK PROVISI PARA PENGGUGAT; B. DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; C. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA JUAL-BELI TANAH YANG TERJADI ANTARA PARA PENGGUGAT DENGAN ALM. IDA AYU KARTIKA PADA TAHUN 2013 ADALAH SAH; 3. MENYATAKAN BAHWA PEMBAYARAN UANG MUKA YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH PARA PENGGUGAT KEPADA ALM. IDA AYU KARTIKA UNTUK PEMBELIAN ATAS SEBIDANG TANAH MILIK ALM. IDA AYU KARTIKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUKU TANAH HAK MILIK/ SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1119/DESA KERAMAS, GAMBAR SITUASI TANGGAL 27-7-1994, NOMOR : 2471/1994, LUAS 1.320 M2,NOMOR SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, TANAH MANA TERLETAK DI PROVINSI BALI, KABUPATEN GIANYAR, KECAMATAN BLAHBATUH, DESA KERAMAS, TERDAFTAR ATAS NAMA IDA AYU KARTIKA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : TANAH MILIK ; TIMUR : JALAN DAN TANAH MILIK ; SELATAN : TANAH MILIK ; BARAT : TANAH MILIK ; SENILAI TOTAL RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) BERDASARKAN KWITANSI TERTANGGAL 16 JULI 2013 DAN KWITANSI TERTANGGAL 19 AGUSTUS 2013 ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAS HUKUM MENGIKAT ; 4. MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALM. IDA AYU KARTIKA DAN ALM. I MADE RAMIA; 5. MENYATAKAN BATAL JUAL - BELI TANAH ANTARA PARA PENGGUGAT DENGAN ALM. IDAAYU KARTIKA ATAS SEBIDANG TANAH DENGAN BUKU TANAH HAK MILIK/ SERTIFIKAT HAKMILIK NOMOR: 1119/DESA KERAMAS, GAMBAR SITUASI TANGGAL 27-7-1994, NOMOR :2471/1994, LUAS 1.320 M2, NOMOR SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, TANAH MANA TERLETAK DI PROVINSI BALI, KABUPATEN GIANYAR, KECAMATAN BLAHBATUH, DESA KERAMAS, TERDAFTAR ATAS NAMA IDA AYU KARTIKA, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT: UTARA :TANAHMILIK; TIMUR :JALANDANTANAHMILIK; SELATAN :TANAHMILIK; BARAT :TANAHMILIK; 6. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III (PARATERGUGAT) SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALM. IDA AYU KARTIKA DAN ALM. I MADE RAMIA YANG TIDAK MENGEMBALIKAN UANG MUKA YANG TELAH DITERIMA OLEH ALM. IDA AYU KARTIKA DAN TELAH LALAI, MENGHAMBAT, DAN/ATAU MEMPERSULIT TERLAKSANANYA PENGEMBALIAN UANG MUKA PEMBELIAN TANAH SENILAI TOTAL RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HAK PARA PENGGUGAT, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( ONRECHTMATIGE DAAD ); 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT, SECARA TANGGUNG RENTENG (BERSAMA-SAMA) MAUPUN SENDIRI-SENDIRI UNTUK MEMBAYAR PENGEMBALIAN UANG MUKA PEMBELIAN ATAS TANAH YANG TELAH DIBAYARKAN PARA PENGGUGAT KEPADA ALM. IDA AYU KARTIKA UNTUK UANG MUKA PEMBELIAN TANAH DENGAN BUKU TANAH HAK MILIK/SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 1119/DESA KERAMAS, GAMBAR SITUASI TANGGAL 27-7-1994, NOMOR : 2471/1994, LUAS 1.320M2, NOMOR SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, TANAH MANA TERLETAK DI PROVINSI BALI, KABUPATEN GIANYAR, KECAMATAN BLAHBATUH, DESA KERAMAS, TERDAFTAR ATAS NAMA IDA AYU KARTIKA, SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA PARA PENGGUGAT SECARA KONTAN DAN SEKALIGUS TANPA MENCICIL DALAM TEMPO WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP ; 8. MENYATAKAN BAHWA BUKU TANAH HAK MILIK/SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1119/ DESA KERAMAS, GAMBAR SITUASI TANGGAL 27-7-1994, NOMOR: 2471/1994, LUAS 1.320 M2, ATAS NAMA IDA AYU KARTIKA YANG KINI MASIH BERADA DI SAUDARI MEGAWATI WIDIATMADJA,S.H, NOTARIS & PPAT DI KABUPATEN GIANYAR, AKAN DIKEMBALIKAN SEPERTI POSISI SEMULA YAKNI KEPADA ALM. IDA AYU KARTIKA SEBAGAIPENJUAL TANAH MELALUI PARA TERGUGAT SELAKU AHLI WARISNYA YANG SAH, SETELAHPARATERGUGAT MENGEMBALIKAN UANG MUKA KEPADA PARA PENGGUGAT; 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II (PARA PEMBANDING) TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Gin tanggal 7 Oktober 2021 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : A. DALAM PROVISI : - Menolak provisi Para Penggugat; B. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat; C. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa jual-beli tanah yang terjadi antara Para Penggugat dengan Alm. Ida Ayu Kartika pada tahun 2013 adalah Sah; 3. Menyatakan bahwa pembayaran uang muka yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat kepada Alm. Ida Ayu Kartika untuk pembelian atas sebidang tanah milik Alm. Ida Ayu Kartika, sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik/ Sertifikat Hak Milik Nomor: 1119/Desa Keramas, Gambar Situasi tanggal 27-7-1994, Nomor : 2471/1994, Luas 1.320 M2,Nomor SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, tanah mana terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, Desa Keramas, terdaftar atas nama Ida Ayu Kartika, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik ; Timur : Jalan dan Tanah Milik ; Selatan : Tanah Milik ; Barat : Tanah milik ; Senilai total Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal 16 Juli 2013 dan kwitansi tertanggal 19 Agustus 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatas hukum mengikat ; 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat sebagai ahli waris dari Alm. Ida Ayu Kartika dan Alm. I Made Ramia; 5. Menyatakan Batal Jual - Beli Tanah antara Para Penggugat dengan Alm. IdaAyu Kartika atas sebidang tanah dengan Buku Tanah Hak Milik/ Sertifikat HakMilik Nomor: 1119/Desa Keramas, Gambar Situasi tanggal 27-7-1994, Nomor :2471/1994, Luas 1.320 M2, Nomor SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, tanah mana terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, Desa Keramas, terdaftar atas nama Ida Ayu Kartika, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara :TanahMilik; Timur :JalandanTanahMilik; Selatan :TanahMilik; Barat :TanahMilik; 6. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (ParaTergugat) sebagai ahli waris dari Alm. Ida Ayu Kartika dan Alm. I Made Ramia yang tidak mengembalikan Uang Muka yang telah diterima oleh Alm. Ida Ayu Kartika dan telah lalai, menghambat, dan/atau mempersulit terlaksananya pengembalian uang muka pembelian tanah senilai total Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) yang merupakan hak Para Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ); 7. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng (bersama-sama) maupun sendiri-sendiri untuk membayar pengembalian uang muka pembelian atas tanah yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Alm. Ida Ayu Kartika untuk uang muka pembelian tanah dengan Buku Tanah Hak Milik/Sertifikat Hak Milik Nomor: 1119/Desa Keramas, Gambar Situasi tanggal 27-7-1994, Nomor : 2471/1994, Luas 1.320M2, Nomor SPPT (NOP) : 51.04.020.003.013-0058.0, tanah mana terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, Desa Keramas, terdaftar atas nama Ida Ayu Kartika, sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara kontan dan sekaligus tanpa mencicil dalam tempo waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan bahwa Buku Tanah Hak Milik/Sertifikat Hak Milik Nomor : 1119/ Desa Keramas, Gambar Situasi tanggal 27-7-1994, Nomor: 2471/1994, Luas 1.320 M2, atas nama Ida Ayu Kartika yang kini masih berada di Saudari Megawati Widiatmadja,S.H, Notaris & PPAT di Kabupaten Gianyar, akan dikembalikan seperti posisi semula yakni kepada Alm. Ida Ayu Kartika sebagaiPenjual Tanah melalui Para Tergugat selaku ahli warisnya yang Sah, setelahParaTergugat mengembalikan Uang Muka kepada Para Penggugat; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 10. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II (Para Pembanding) tersebut untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/PDT/2021/PT DPS
Statistik1390