- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 557/PID.SUS/2021/PN BLS, TANGGAL 28 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SOLIHIN ALS LIHIN BIN NADIR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN BERAT DIATAS 5 GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA SOLIHIN ALS LIHIN BIN NADIR SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA RP.10.000.000.000,- (SEPULUH MILYAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KARUNG WARNA PUTIH MERK BERAS BULOG DIDALAMNYA TERDAPAT 2 (DUA) BUAH TAS WARNA HITAM MERK HYPERRIDER YANG BERISIKAN 19 (SEMBILAN BELAS) BUAH BUNGKUSAN TEH CINA BERTULISKAN GUANYINWANG WARNA HIJAU YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA GOLD NO. KARTU 085376797575
- 1 (SATU) UNIT MOBIL AVANZA WARNA PUTIH NO.POL BM 1394
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 557/Pid.Sus/2021/PN Bls, tanggal 28 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Solihin als Lihin Bin Nadir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat diatas 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SOLIHIN Als LIHIN Bin NADIR selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung warna putih merk beras bulog didalamnya terdapat 2 (dua) buah tas warna hitam merk Hyperrider yang berisikan 19 (Sembilan belas) buah bungkusan teh cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Gold No. Kartu 085376797575
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih no.Pol BM 1394
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 594/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 594/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; DIGUNAKAN DALAM PERKARA AN TERDAKWA MISUNGGA CAHAYANA BIN MISHAIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Mengabulkan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; Digunakan dalam Perkara An Terdakwa Misungga Cahayana Bin Mishairi |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 594/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik380