- Menyatakan Terdakwa Hj. HAERY YUSUF Alias HERY Binti H. MUH. YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 gr (Lima Gram)? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Kemasan Es Krim Bening yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) Sachet Plastik Klip yang masing-masing berisikan : 1 (Satu) Sachet Klip Bening Ukuran Sedang yang berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu; 1 (Satu) Sachet Klip Plastik Bening Ukuran Sedang yang didalamnya terdapat 5 (Lima) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Kecil yang masing-masing berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu; 1 (Satu) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Sedang yang didalamnya terdapat 4 (Empat) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Kecil yang masing-masing berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (Satu) Kotak Kecil Warna Kuning yang didalamnya terdapat : 1 (Satu) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Sedang yang berisikan 5 (Lima) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Kecil yang masing-masing berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu; 2 (Dua) Sachet Plastik Klip Bening bekas pakai; 1 (Satu) Sachet Plastik Klip Bening Ukuran Sedang yang didalamnya terdapat 21 (Dua Puluh Satu) Sachet Plastik Klip Bening Kosong;
- 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver;
- 2 (Dua) Buah Pipet Plastik yang masing-masing ujungnya dibuat runcing;
- 1 (Satu) Buah Alat Hisap Berupa Bong;
- 2 (Dua) Buah Korek Api Gas;
- 1 (Satu) Buah Sumbu;
- 1 (Satu) Unit Handphone Warna Merah Merek Nokia;
Putusan PN KOLAKA Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2116 K/PID.SUS/2022
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik1500