- Menyatakan Terdakwa JONIANSYAH Bin BASTOMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk GATS;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT yang berlumuran darah;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans warna coklat merk Cardinal yang berlumuran darah;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna hitam merk Levis yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah kaos singlet warna putih yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merk Fengma;
- 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang 20 cm bergagang kayu dan sarung dari kayu berwarna putih kekuningan;
- 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang 30 cm;
- Sepasang sendal jepit merk IRSOE warna hitam;
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 30 cm bergagang kayu;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) helai baju kemeja dengan motif kotak-kotak dengan warna merah putih ungu;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) keping CD RW dengan kapasitas 700 MB yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BG 6014 EAE beserta kunci kontak.
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah dengan Nomor Polisi BG 3342 EX beserta kunci kontak
Putusan PN LAHAT Nomor 314/Pid.B/2020/PN Lht |
|
Nomor | 314/Pid.B/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Brow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noveriyati, S.br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Raswandi Bin A. Sopian yang merupakan kakak dari korban; 6. Menetapkan terdakwa JONIANSYAH BIN BASTOMI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2020/PN Lht
Statistik780