- Menyatakan Terdakwa MORI PASIANSYAH Bin NAWAWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,006 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal Metamfetamina habis dan terssisa 1 (satu) bungkus plastik bening;.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,075 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal Metamfetamina tersisa 0,037 gram;.
- 2 (dua) butir tablet warna orange logo WB masing-masing dengan tebal 0,550 cm dan berat netto keseluruhan 0,607 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboraturis Kriminalistik tersisa 1 (satu) butir tablet MDMA warna orange logo WB dengan berat netto 0,311 gram;
- dimusnahkan;
Putusan PN LAHAT Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN Lht |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Maruli, Br Hakim Anggota Dicky Syarifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali selama Terdakwa dalam masa Pembantaran; 4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2020/PN Lht
Statistik520