- Menyatakan Terdakwa Ismail Bin Tarmizi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pencurian dengan Kekerasan?? sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo jenis Android Type A31 warna putih dengan nomor imei 1 : 863951044522795, Nomor Imei 2 : 863951044522787.
- 1 (satu) buah dus Handphone merk Oppo jenis Android Type A31 warna putih dengan nomor imei 1 : 863951044522795, Nomor Imei 2 : 863951044522787.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Bullshit
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink kotak-kotak hitam.
- 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek wanra merah marun.
- 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur panjang sekira+15 cm bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z Jamborng warna hitam tanpa nomor polisi.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500-,(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 304/Pid.B/2020/PN Lht |
|
Nomor | 304/Pid.B/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Brow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Syarifudin, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Ismail Bin Tarmizi |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/2020/PN Lht
Statistik580