- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 10/PDT.G/2021/PN PSW TANGGAL 11 OKTOBER 2021 SEPANJANG MENGENAI HAL MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA UNTUK MENINGGALKAN SEBAGIAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 30 M X 30 M DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS DAN MENYERAHKAN SEBAGIAN TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM SECARA SUKA RELA DAN TANPA SYARAT APAPUN JUGA ATAU APABILA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN ALAT-ALAT NEGARA SERTA MENGENAI HAL MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.140.000,00 (DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) SEBAGAIMANA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 6.000 M2 (ENAM RIBU METER PERSEGI) YANG DAHULU TERLETAK DI DESA LAPODI, SEKARANG DESA WARINTA KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON ADALAH TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK MASYARAKAT DESA WARINTA SEJAK TAHUN 1975 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK WA RATISI/WA NINJA ;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA SAMA ;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA DAHUDU ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA DIAMU, LA JUMAILI DAN LA HAMDUA ;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LA SAMA ;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA DAHUDU ;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA UNTUK MENINGGALKAN TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 6000 METER PERSEGI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM SECARA SUKA RELA DAN TANPA SYARAT APAPUN JUGA ATAU APABILA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN ALAT-ALAT NEGARA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, MASING-MASING UNTUK TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.140.000,00 (DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Psw tanggal 11 Oktober 2021 sepanjang mengenai hal menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja untuk meninggalkan sebagian tanah obyek sengketa seluas 30 m X 30 m dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas dan menyerahkan sebagian tanah obyek sengketa tersebut untuk kepentingan umum sebagai Tempat Pemakaman Umum secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga atau apabila diperlukan dengan bantuan alat-alat Negara serta mengenai hal menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Lapodi, sekarang Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton adalah Tempat Pemakaman Umum untuk masyarakat Desa Warinta sejak Tahun 1975 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Wa Ratisi/Wa Ninja ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik La Sama ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik La Dahudu ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik La Diamu, La Jumaili dan La Hamdua ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan La Sama ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik La Dahudu ;
- Menghukum dan memerintahkan Terbanding semula Tergugat atau siapa saja untuk meninggalkan tanah objek sengketa seluas 6000 meter persegi dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut untuk kepentingan umum sebagai Tempat Pemakaman Umum secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga atau apabila diperlukan dengan bantuan alat-alat negara ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, masing-masing untuk tingkat pertama sejumlah Rp2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PT KENDARI Nomor 119/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 119/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rerung Patong Loan |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brusman |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DAHULU : SEKARANG : MERUPAKAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUN DESA WARINTA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dahulu : Sekarang : Merupakan Tempat Pemakaman Umun Desa Warinta ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 119/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PDT/2021/PT KDI
Statistik2096