- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1522/Pdt.G/2021/PA.Pbr., tanggal 28 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Zulyatman bin Lukman Usman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ratna Wilis bin Abdul Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan kepada Termohon/Pembanding berupa:
- Menghukum Pemohon/Terbanding memenuhi dictum angka 3 tersebut diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan, anak yang bernama Rosa Amanda Putri lahir pada tanggal 28 April 2000, berada dibawah hadhanah Termohon/Pembanding, dengan ketentuan Penggugat selaku pemegang hak hadhanah harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah 1 (satu) orang anak sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp263.000,00 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 114/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Yunus Rasyid, H. M. Nasrul K |
Panitera | M. Yusuf Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3.2. Nafkah masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratusribu rupiah); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik1360