Putusan PTA SURABAYA Nomor 481/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 481/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 1673/Pdt.G/2021/PA.Lmj tanggal 5 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Shafar 1443 Hijriyah;Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan Sidang Pengadilan Agama Lumajang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 27 (dua puluh tujuh) bulan sejumlah Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada point 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Tidak menerima gugatan rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvenisi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 481/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1673/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Statistik680