Putusan PTA SURABAYA Nomor 466/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1644/Pdt.G/ 2021/PA.Sda, tanggal 22 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Membatalkan perkawinan antara Termohon (Pembanding) dengan (almarhum) nama suami Pembanding yang dilangsungkan pada tanggal 19 Juni 2011 di hadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodono, Sidoarjo; 3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor 336/70/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum;4. Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk mencoret dan membatalkan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor 336/70/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 dari daftar register yang tersimpan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 466/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1644/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik1650