- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD KUDRI Alias ATONG Bin YUDIN, Terdakwa II PETRUS Alias CECEK Anak JUNIT, dan Terdakwa III GIRIO SURIANTO GROVANNI Alias RIO Anak FETRUS ABUN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin 20 PK merek DH.
- 1 (satu) buah keong.
- 1 (satu) buah NS 100 warna merah.
- 1 (satu) botol air raksa dengan berat 29,44 Gram.
- 3 (tiga) buah kain keset.
- 1 (satu) buah selang transit warna hijau.
- 2 (dua) buah engkol.
- 4 (empat) buah kunci pas.
- 1 (satu) buah sepana.
- 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang berisikan solar.
- 1 (satu) buah pipa 5 Inc.
- 1 (satu) buah selang sepiral warna biru.
- 1 (satu) buah drum belah.
- 1 (satu) buah selang semprot.
- 2 (dua) buah panbel.
- 2 (dua) buah ember.
- 3 (tiga) buah dulang.
- 1 (satu) buah jari-jari.
- Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 92/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 92/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, Mhbr Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Fetrus Ason anak Partono; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik1470