- Menyatakan Terdakwa ARDIANUS Alias BAJONG Anak GEROMBONG (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit mesin 30 PK merk TIAN LI;
- 1 (Satu) unit pump (keong) ukuran 6 inci;
- 1 (Satu) unit mesin 20 PK merk JF;
- 1 (Satu) unit pump penyedot NS 100 warna merah;
- 1 (Satu) buah engkol starting;
- 1 (Satu) buah selang spiral 6 inci;
- 9 (Sembilan) buah kain keset;
- 1 (Satu) buah selang lipat warna merah;
- 1 (Satu) buah jerigen warna merah berisikan oli;
- 1 (Satu) buah drum belah;
- 1 (Satu) buah selang semprot;
- 1 (Satu) buah selang minyak;
- 1 (Satu) buah jari-jari;
- 1 (Satu) buah besi jari-jari segitiga;
- 1 (Satu) buah cangkul;
- 1 (Satu) buah besi pengaman kian;
- 3 (Tiga) buah dulang;
- 1 (Satu) buah cibuk (Tempat menyimpan emas);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 100/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 100/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, M.hbr Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik1100