Putusan PTA SURABAYA Nomor 488/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4386/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. tanggal 8 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah;Dan Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi.1. Menyatakan perlawanan Pelawan dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 4386/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. tanggal 8 November 2021 tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan putusan Verstek tersebut;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan/nafkah anak yang bernama anak kesatu umur 18 tahun dan anak kedua umur 9 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau telah mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terlawan/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 488/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4386/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik890