- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Raharjo bin Narsawirjak alias Narsak Wirjak) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (Rahimah binti Sarno Hasan alias Hasan) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Singkil;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut?ah berupa emas murni seberat 2 (dua) gram berbentuk cincin;
- Nafkah (termasuk, atau meliputi maskan dan kiswah) selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta Rupiah);
- Menetapkan 4 (empat) orang anak bernama Nabila Al ?Azqiya binti Slamet Raharjo, Perempuan, lahir pada tanggal Sembilan Belas Maret tahun Dua Ribu Enam, Muhammad Iqbal bin Slamet Raharjo, Laki-laki, lahir pada tanggal Dua Belas Pebruari tahun Dua Ribu Sembilan, Nadia An Nuha binti Slamet Raharjo, Perempuan, lahir pada tanggal Sebelas Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan Naila Al Kaisa binti Slamet Raharjo, Perempuan, lahir pada tanggal Sebelas Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (Hadhonah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung, dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi nafkah 4 (empat) orang anak sebagaimana diktum angka (3) di atas, minimal sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu Rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang berupa pembebanan Mut?ah, nafkah selama masa iddah serta 1 (satu) bulan pertama nafkah untuk 4 (empat) orang anak bernama Nabila Al ?Azqiya binti Slamet Raharjo, Muhammad Iqbal bin Slamet Raharjo, Nadia An Nuha binti Slamet Raharjo, dan Naila Al Kaisa binti Slamet Raharjo sebagaimana diktum Putusan angka (2) dan angka (4) di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Putusan MS SINGKIL Nomor 167/Pdt.G/2021/MS.Skl |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2021/MS.Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SINGKIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrul Jamal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Choirotun Nisa, Br Hakim Anggota Raja Asrul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2021/MS.Skl
Statistik14323