Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1766/Pdt.G/2021/PA.Pbg |
|
Nomor | 1766/Pdt.G/2021/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Mursyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Salim, Br Hakim Anggota Baridun |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon Donny Eka Yudha Saputra Bin Danang Wibowo untuk menjatuhkan Thalak 1 Roj?i terhadap Termohon Dias Anisa Kurniatin S. Psi Binti Sardi, di depan sidang pengadilan Agama Purbalingga.; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai berupa : 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.36.456.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah untuk selama 3 bulan sebesar Rp.9.114.000,00 (sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Asyla Syareefa Zahra Saputra Tanggal lahir 16 November 2013 dan Adzriel Arsenio Saputra Tanggal lahir 9 Mei 2018 sebesar Rp2.500.000,00 (dua jua lima ratus ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah 10 % untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri/dewasa/21 tahun ; 2.4. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi memenuhi kewajiban membayar mut?ah sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar putusan ini sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Asyla Syareefa Zahra Saputra Tanggal lahir 16 November 2013 dan Adzriel Arsenio Saputra Tanggal lahir 9 Mei 2018 berada di bawah pemeliharaan (Hadlanah) Penggugat Rekonvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1766/Pdt.G/2021/PA.Pbg
Statistik250