- Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian ;
- Menyatakan perjanjian jual beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 174/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Penggugat Rekonpensi I (Yudi Santoso) dan Tergugat Rekonpensi (Idris Badri) adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi I adalah pemilik sah atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 780 Desa Pandansari dengan luas 17.047 m2 dengan batas-batas;
- Menyatakan pemecahan dan perubahan atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 780 Desa Pandansari dengan luas 17.047 m2 milik Penggugat Rekonpensi I menjadi:
- Sertipikat Hak Milik No. 831 Desa Pandansari, Luas 1549 m2 atas nama Yudi Santoso;
- Sertipikat Hak Milik No. 832 Desa Pandansari, Luas 250 m2 atas nama Yudi Santoso;
- Sertipikat Hak Milik No. 833 Desa Pandansari, Luas 200 m2 atas nama Nasia;
- Sertipikat Hak Milik No. 834 Desa Pandansari, Luas 1290 m2 atas nama Moch. Rudi;
- Sertipikat Hak Milik No. 835 Desa Pandansari, Luas 13.290 m2 atas nama Yudi Santoso;
- Menolak Gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Pengugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.543.500,- (lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN LUMAJANG Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agung Putra Baharata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Utara : Tanah milik Saluran batas Desa Krasak; Timur : Tanah Milik Ruhami dan Tanah millik Siyotom Maryadi; Selatan : Curah; Barat : Tanah milik Sutris; berdasarkan Akta Jual Beli No. 174/2019 tanggal 11 Desember 2019; adalah sah menurut hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Lmj
Statistik12418