- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 25 Juli 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado nomor : 7171CPK201200284, Putus karena Perceraian;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak yang bernama :
- Anak Pertama bernama GABRIEL MAGESTO RAWUNG berjenis kelamin laki ? laki yang lahir di Manado pada tanggal 07 September 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171LT2012002045, saat ini belum dewasa;
- Anak Kedua bernama MICHAEL WILLIAM RAWUNG berjenis kelamin laki-laki yang lahir di Manado pada tanggal 26 Maret 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171LT2013013181, saat ini belum dewasa;
Putusan PN MANADO Nomor 644/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 644/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Mhbr Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap dalam Pengasuhan, Pemeliharaan dan tanggungjawab bersama dari Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mecatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 725.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 644/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik670