- Menyatakan Terdakwa I. Gilang Prasetyo Putro Alias Penjol Bin Widododan Terdakwa II. Azhar Mustaqim Alias Qirun Bin Mustofatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk SMARTFREN ANDROMEX warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam (tanpa nopol)?
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudy Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) paket paket shabu dalam plastik klip transparan (berat bersih 0,25616 gram); - 1 (satu) buah potongan sedotan plastik transparan bergaris hijau kombinasi putih; - 1 (satu) buah kemasan minuman gelas ALE - ALE; - 1 (satu) buah kartu ATM Xpresi BCA nomor 6019 0050 1094 8680; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik1160