- Menyatakan Terdakwa Bahrul Ilmi Alias Kai Bin Jarkasi Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Bahrul Ilmi Alias Kai Bin Jarkasi Alm oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bahrul Ilmi Alias Kai Bin Jarkasi Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP warna hitam dengan merk strawberry Lexxus yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 1,57 (satu koma lima tujuh) gram;
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram;
- 5 (lima) buah plastik warna bening yang didalamnya ada bekas Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 26 lembar plastik warna bening ukuran kecil merk zip in;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan Merk GW;
- 1 (satu) buah serok plastik warna biru putih;
- 1 (satu) buah sendok kecil;
- 2 (dua) buah catatan yang ditulis pada lembar kalender;
- 1 (satu) buah handphone warna silver dengan merk Samsung J2 Pro Nomor Model SM-J250F/DS, Imei1 358405090714881, IMEI2 : 358406090714889
Putusan PN AMUNTAI Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mike Indah Natasha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik1070