- Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan sebagian gugatan dari Para Penggugat;
- Menyatakan sah surat perjanjian berhutang antara Penggugat I dan suaminya yang bernama Razali Dt. B. Sati dengan alm. H. Syamsul Asril pada tanggal 19 Januari 1986;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menerima pembayaran utang beras sebesar 6016 (enam ribu enam belas) sukat beras dari Penggugat I dan membiarkan Tergugat I menguasai objek perkara sebagai perbuatan yang melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima pembayaran beras sebesar 6016 (enam ribu enam belas) sukat beras dari Penggugat I, kemudian mengembalikan objek perkara kepada Penggugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat I dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan alat negara, yaitu:
- Timur dengan TOKO 10 pintu milik Ermaneli dan Aldion Janitra;
- Barat dengan Jalan Desa yang dibangun Nagari Pasir Talang Selatan;
- Utara dengan Jalan Desa yang dibangun Nagari Pasir Talang Selatan;
- Selatan dengan sawah kaum Penggugat (Dt.Rangkayo Majolelo);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara objek perkara berupa sawah yang terletak di alamat yang dulunya bernama Desa Kelampaian Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok, sekarang bernama Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, berjumlah satu piring yang luasnya lebih kurang 750 M2(tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas batasnya: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 562 K/Pdt/2023
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Kbr
Banding : 20/PDT/2022/PT PDG
Statistik1340