- Menyatakan Terdakwa ALAN als ALAT anak dari TJHIA HIAN DJUNG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALAN als ALAT anak dari TJHIA HIAN DJUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang merek Polo warna biru;
- 1 (satu) kantong plastik transparan berisi 2 (dua) bungkus klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih (neto) sejumlah 31,97 (tiga puluh satu koma sembilan tujuh) gram yang telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di laboratorium sejumlah 0,14 (nol koma satu empat) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 22 Juni 2021 dan telah dimusnahkan sejumlah 30,12 (tiga puluh koma satu dua) gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 19 Juli 2021 sehingga berat bersih (neto) yang diajukan di persidangan tersisa sejumlah 1,71 (satu koma tujuh satu) gram; dan
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone Vivo V2043 warna biru, IMEI 1: 864577052134071 IMEI 2: 864577052134063, terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 085387409227 dan kartu Indosat dengan nomor 085754813137; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, nomor mesin: 3c1-076213, nomor rangka: MH33CI0028K075321, dengan nomor polisi: KB 2239 ES;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi Extraction Report-Cellebrite Report handphone Oppo warna hitam IMEI 1: 860661048169351 IMEI 2: 860661048169344 terpasang kartu SIM Indosat dengan nomor 085651069220 dan Extraction Report-Cellebrite Report handphone Oppo warna hitam IMEI 1: 863114046855958 IMEI 2: 863114046855941 terpasang kartu Telkomsel dengan nomor 082148024873;
Putusan PN SINTANG Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik730