- Menyatakan Terdakwa Pasrah Halomoan Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.;
- Menyatakan Terdakwa Pasrah Halomoan Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan subsidair kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Extra yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) Gram Netto;
- Uang tunai sebanyak Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaldy Dharmawan Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik960