- Menyatakan Terdakwa ARDI A Bin ALIMUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Tanpa Izin? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SURIANTO Alias ANTO Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Tanpa Izin? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARDI A Bin ALIMUDDIN dan Terdakwa SURIANTO Alias ANTO Bin BAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 Sisa Sianida dalam kaleng;
- 1 (satu) karung Karbon;
- 1 (satu) unit kompresor;
- 1 (satu) unit Alkon;
- 1 (satu) karung Boraks;
- 1 (satu) buah selang;
- 1 (satu) karung kapur;
- 1 (satu) unit blower;
- 3 (tiga) buah kana (wadah memasak Karbon);
- 1 (satu) buah blamer (alat tembak api);
- 2 (dua) karung material tanah;
- 2 (dua) unit tong (alat pengolahan emas);
- 2 (dua) ikat karung hasil olahan tong;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Br Hakim Anggota Joshua Agustha |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik830