- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf als Yusuf Bin Nazarudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan dan secara Tanpa Hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pil Aphazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Pil Riklona sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Pil Camlet sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Pil Eximer isi 6 (enam) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) yangbertuliskan MF;
- Pil eximer isi 3 (tiga) sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) butir yang bertuliskan MF;
- Pil eximer bungkus plastik bening besar yang berisi 1000 (seribu) butir yang bertuliskan MF;
- Pil Eximer bungkus plastik bening besar yang berisi 500 (lima ratus) yang bertuliskan MF;
- Pil Tramadol sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) butir;
- Pil Triple X sebanyak 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik Muhammad Yusuf alias Yusuf bin Nazarudin;
Putusan PN KARAWANG Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Mohammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Herastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik900