- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. TH. PATTINASARANY di JEMAAT GPM HARUKU ? SAMETH pada Tanggal 20 Maret 2006 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 8101-KW-09032019-0039 pada Tanggal 6 Maret 2019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah pada Tanggal 9 Maret 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 4 (empat) anak:
Putusan PN AMBON Nomor 190/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meis Marhareth Loupatty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.ABRAHAM F. LAPPY, lahir Tanggal 17 Februari 2007; 2.ANSYE LAPPY, lahir Tanggal 5 Januari 2011; 3.JENIFER LAPPY, lahir Tanggal 2 Juli 2013 4. SEMUEL LAPPY, lahir Tanggal 20 November 2017 Dari perkawinan penggugat dan Tergugat, dibawah asuhan Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang berwenang untuk mengirimkan turunan putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara ini kepada pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah tempat dimana perkawinan terdaftar dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon tempat dimana perkawinan ini diputus aar dapat mencatat Perceraian ini pada register yang tersedia untuk itu sekaligus menerbitkan akta perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik1230