- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12/1983 Petuanan Desa Batu Merah yang terletak di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku dengan luas + 26.660 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Mater Persegi) adalah Sah dan Berdasar Hukum;
- Menyatakan Hibah dari Para Ahli Waris Lisaholet yang termuat dalam Akta Hibah Nomor : 08/X/HB/1981, Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 1981 dihadapkan pada Camat Sirimau selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan dilandasi dengan surat pernyataan persetujuan Para Ahli waris dari dusun Dati Paparu Lisaholet, tertanggal 20 Mei 1981 adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas Objek Sengketa ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1987 Desa batu merah atas nama Kho Tea Sauw ( Tergugat I ), Sertifikat Hak Milik No. 1988 Desa batu merah atas nama Kho Tea Sauw ( Tergugat I ), dan Sertipikat Hak Milik No. 1989 Desa batu merah atas nama Kho Tea Sauw ( Tergugat I ) adalah Cacat Prosedural dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas Objek Sengketa seluas 6000 m2 yang didalamnya terdapat Sertifikat Hak Milik Nomor : 1987 Desa Batu Merah seluas 1.500 m2 atas Nama Tergugat I ;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Pekuburan kristen
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Tanah milik Penggugat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertipikat No. 14/1983 Milik (Alm) Salman Tandjung
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Pekuburan kristen
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Tanah milik Penggugat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertipikat No. 14/1983 Milik (Alm) Salman Tandjung
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Pekuburan kristen
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Tanah milik Penggugat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertipikat No. 14/1983 Milik (Alm) Salman Tandjung
Putusan PN AMBON Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Amb |
|||
Nomor | 124/Pdt.G/2021/PN Amb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 18 Mei 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN AMBON | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||
Catatan Amar |
|
||
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik1540