- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat Lourina Anitha Latuperissa dan Tergugat Yunus Paunno yang telah dilangsungkan hari Jumat tanggal 21 bulan Nopember tahun 2000 di Gereja Nehemia Jemaat GPM Nehemia dan telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 170/CS/2003 tertanggal 24 Maret 2003 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat Lourina Anitha Latuperissa dan Tergugat Yunus Paunno yang telah dilangsungkan hari Jumat tanggal 21 bulan Nopember tahun 2000 di Gereja Nehemia Jemaat GPM Nehemia dan telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 170/CS/2003 tertanggal 24 Maret 2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk didaftarkan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu dan memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.430.000,- (Empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik1080