-
Menolak provisi Para Penggugat seluruhnya;
-
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena pekerja (in casu Para Penggugat) telah mencapai usia pensiun;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 859.219.571 (Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
No.
Nama
Kompensasi
1.
Lukman Syafi?i Umbara
Rp 93.864.323
2.
Aan Juan
Rp 101.084.655
3.
Kustomo
Rp 101.084.655
4.
Yayat Syah Rinandar
Rp 93.864.323
5.
Juriyah
Rp 93.864.323
6.
Iros Rokayah
Rp 93.864.323
7.
Sutatik
Rp 93.864.323
8.
Een Rohaeni
Rp 93.864.323
9.
Entin Kartini
Rp 93.864.323
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 259/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 259/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik22522