- Menyatakan terdakwa I. Riko Maulana Alias Bowo Bin Rizal Diabdillah dan terdakwa II. Insan Agustianto Alias Endog Boin Safrudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Riko Maulana Alias Bowo Bin Rizal Diabdillah dan terdakwa II. Insan Agustianto Alias Endog Boin Safrudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis golongan Cannabinoid Sintetis yang terkandung dalam tembakau (gorilla) yang dibungkus dengan plastik klip warna Bening dengan berat bruto 4,8 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna Pink;
- 1 (satu) buah tas slempang warna Hitam;
Putusan PN CIREBON Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Susitawati, S.tp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa I. Rico Maulana Alias Bowo Bin Rizal Diabdillah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik795