- Menyatakan Terdakwa Budi Aprianto alias Pak Ndut, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,13 gram;
- 1 bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,35 gram;
- ;
- 1 unit Handphone merek INFINIX besera sim card dan nomor simcard dan nomor whatsapp 085731498075 dan 085856424061;
- 3 klip plastik di duga berisi sabu masing-masing dengan berat 0,32 gr , 0,31 gr dan 0,14 gr;
- 1 pipet kaca di duga berisi sisa sabu berat kotor 2,59 gr;
- 1 buah korek api;
- 2 timbangan elektrik;
- 3 pak plastik klip terbungkus kertas;
- 1 botol kaca yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 1 Handphone merk VIVO dengan nomor WA 085854308002;
- 1 (satu) buah dosbox;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa M. Fakih Bin Sukari; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik940