- Menyatakan Terdakwa I. AMBO ASSA Alias ASSA Bin TAMRIN, dan Terdakwa II. SURIANTI Alias SURI Binti ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. AMBO ASSA Alias ASSA Bin TAMRIN, dan Terdakwa II. SURIANTI Alias SURI Binti ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AMBO ASSA Alias ASSA Bin TAMRIN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. SURIANTI Alias SURI Binti ABIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) Sachet Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ( berat kotor ) 0,94 gram ;
- 4 (empat) sachet bekas pakai ;
- 1 (satu) set bong ;
- 1 (satu) buah pipet ;
- 1 (satu) buah jarum sebagai sumbu ;
- 1 (satu) buah dompet warna pink ;
Putusan PN SENGKANG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Fithriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 9. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik540