- Menyatakan Terdakwa Bram Azyuda Alias Bram tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana pendek keper warna cokelat;
- 1 (satu) pasang sandal karet merk Vans warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Elegan;
- 1 (satu) buah dompet warna kombinasi petak-petak cokelat, cream, biru, merah;
- 1 (satu) buah KTP An. Ngatini;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. Ngatini;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 13,35 (tiga belas koma tiga puluh lima) gram;
- Uang tunai sebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) potong jaket switer warna biru;
- 1 (satu) potong baju kaos oblong warna pink;
- 1 (satu) potong celana kolor warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna gold;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A7 warna hijau;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merek Gucci warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat emas Massa RIA IV;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 867/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 867/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Ngatini; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 867/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik950