- Menyatakan Terdakwa I Arif Rahman Bin Ramli Thaib dan Terdakwa II Zulfahmi Syarifuddin Bin Syarifuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 2D Mio, tahun 2009, warna hitam, nomor rangka MH328D00298K414840, nomor mesin 28D414667, nomor polisi BL 3378 GM atas nama pemilik Sagara Mahardika, alamat Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan gagang plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah mesin kopi merk Merol warna silver;
- 1 (satu) buah BPKP nomor 7658151 sepeda motor merk Yamaha, type 26D Mio, tahun 2009, warna hitam, nomor rangka MH328D00298K414840, nomor mesin 28D414667, Nopol BL 3378 GM, atas nama pemilik Sagara Mahardika, alamat Takengon Timur Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah;
Putusan PN TAKENGON Nomor 126/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Sagara Mahardika Bin Ar. Muse Somani; dikembalikan kepada Sagara Mahardika Bin Ar. Muse Somani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik520