- Menyatakan Terdakwa Hazimi Putra Bin Syamsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening serta 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian di masukkan ke dalam tas selempang merk Soulgate warna biru dongker list abu-abu;
- 3 (tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam tas kecil warna biru dongker resleting coklat, kemudian dimasukkan lagi ke dalam tas selempang merk Faghaibag warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphohe Android merk Xiaomi tipe Redmi warna biru muda;
- 1 (satu) unit HP android merk Oppo F1-S warna putih-cream;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Yusrizal Bin Khairul Alias Ijal Binto; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik600