- Menyatakan terdakwaEdy Susanto Alias Alongtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaanpertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama19 (sembilan belas) tahundan pidana denda sejumlahRp2.000.000.000, (dua milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hp Nokia 2360 warna biru no simcard085317228588;
- 1 (satu) buah kardus berisi : 4 (empat) bungkus plastik teh cina berwarna kuning dan hijau mengandung narkotika jenis sabu-sabu atau Methamphetamine dengan berat bruto 4.239 (empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik berisikan pil warna coklat sebanyak 19.700 (sembilan belas ribu tujuh ratus) butir dengan berat bruto 5.713 (lima ribu tujuh ratus tiga belas) gram mengandung Ekstasi (MDMA);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
ENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntuk dijadikan barang buktidalamperkaraNg Tjui Huat Alias Ah Huat Bin Tang Ka Kim 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik11230