- Menyatakan terdakwa Siswanto Alias Siswo Bin Alm Bakti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah wadah tabung Redoxon yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah wadah kantong kain hitam berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu / bong;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipet putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih jenis HP lipat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan No. Pol BM 515 WO beserta kunci kontaknya;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik6211