- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Gibran Saypa Anugrah dirubah menjadi Muhammad Gibran Anugrah pada akta kelahiran anak Pemohon adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Permohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang agar mencatat perubahan pada akta kelahiran anak Pemohon dalam register kelahiran yang telah disediakan dan mengeluarkan akta kelahiran yang baru;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 287/Pdt.P/2021/PN Srg |
|
Nomor | 287/Pdt.P/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Demikian ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021, oleh Santosa, S.H. M.H., yang ditunjuk selaku Hakim tunggal untuk memeriksa perkara ini, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 287/Pdt.P/2021/PN.Srg. tanggal 13 Desember 2021, Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Zamhari, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan Pemohon. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.P/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.P/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.P/2021/PN Srg
Statistik158