- Menyatakan terdakwa Bong Dju Ki Anak Dari Bong Fuk Chong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara berlanjut memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bong Dju Ki Anak Dari Bong Fuk Chong tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket barang ;
- 1(satu) pcs tulang HP A1K ;
- 2(dua) buah pemotong lakban ;
- 1(satu) buah flasdis.
- 1 (satu) unit laptop merek Acer hitam ;
- 1 (satu) buah Buku tabungan tahapan BCA
- 1(satu) unir HP merek Oppo A3S dan Kartu ATM di kembalkan kepada saksi Ervina.
Putusan PN SERANG Nomor 918/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 918/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 5. 1 (satu) unit HP OPPO A 12 Biru ; 6. 1 (satu) unit HP Samsung A20 Merah ; 7. 1 (satu) unit HP Samsung A8 Hitam ; 8. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 10 s biru ; 9. 1 (satu) unit HP Huawei hitam ; 10.1 (satu) unit HP Xiomi MI A2 hitam ; Dirampas untuk Negara. Dikembalikankepada terdakwa. 6. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 918/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 918/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 918/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik455321