- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa AMAT KASAN alias WAKIRAN telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Mei 1962;
- Menyatakan secara hukum bahwa MURSIDI alias KAWIDI telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Januari 2017;
- Menyatakan secara hukum bahwa AMAT TARUKI telah meninggal dunia pada Tanggal 25 Agustus 1991;
- Menyatakan secara hukum bahwa MINTA DIHARJO telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2019;
- Menyatakan secara hukum bahwa NY. SUTINI telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dalam penguasaan Obyek Sengketa telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan secara hukum bahwa semua Hak Kepemilikan yang dimiliki oleh Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan segala barang-barang dan tumbuhan yang berada diatasnya , dan menyerahkan Tanah tersebut tanpa syarat kepada Para Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 8.399.000,- (delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah );
Putusan PN BANTUL Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Btl |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Bakhriyatun Karomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Btl
Statistik490