Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Orsita Hanum |
Hakim Anggota | Andi Taufik, Fadlan Ardi |
Panitera | Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RASYIDI Bin ISMAIL ALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan, menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp2.805.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Truk Box berwarna putih dengan nomor polisi BK 8860 CE, nomor rangka : MHCNH55EY8J023424 dan nomor mesin : M023424;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 356381/08/668543/0;- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18077694, berlaku sampai dengan 30 November 2021;Dirampas untuk negara.- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum No. 930706230227 berlaku sampai dengan 21 Juli 2022 a.n. RASYIDI;- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. RASYIDI dengan nomor NIK 1103062107930001 berlaku seumur hidup;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa RASYIDI Bin ISMAIL ALI nomor perkara 210/Pid.Sus/2021/PN Ksp;- 100 (seratus) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang Rokok merk LUFFMAN;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik10026