- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat atas diri Penggugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) tiga orang anak yang bernama Uun anak 1, tanggal lahir 29 September 2004, anak 2 tanggal lahir 17 Desember 2010 dan anak 3, tanggal lahir 11 November 2013 dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk memberikan mut?ah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak yang bernama anak 2 tanggal lahir 17 Desember 2010 dan anak 3, tanggal lahir 11 November 2013 setiap bulannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun, sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak yang bernama anak 1, tanggal lahir 29 September 2004 setiap bulannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum amar pada angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 di atas kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 483/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 483/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik690