- Menyatakan Terdakwa IKSAN NUR Alias IKSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa hak dan melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika jenIs sabu-sabu dengan berat 53,5257.
- 1(satu) kantongan plastic merk Amanda.
- 1(satu) buah kue brownis Amanda
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan nomor seri SLK506548;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki thunder warna hitam dengan nopol B 6484 SGB No. Rangka :MHSEN125A6J231555 dan Nomor Mesin F4051D231722;
Putusan PN MAROS Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Wiryawan Hadikusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) unit handphone merk INFINIK warna hijau Bersama simcard dengan nomor panggil 081333289994; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Mrs
Statistik910