- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR :517/ PID.SUS/2021/PN BLS, TANGGAL 08 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYA DARMA ALS SURYA BIN AZHAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PRANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE-SATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1(SATU) UNIT HANDPHONE OPPO WANA MERAH, DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :517/ Pid.Sus/2021/PN Bls, tanggal 08 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Surya Darma als Surya Bin Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi prantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan ke-satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) unit Handphone Oppo wana merah, dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 631/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 631/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Braswijon, Didiek Riyono Putro |
Panitera | Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 631/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 631/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik6329