- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum tanah kering yang terletak di:
- Tanah kering terletak di Pasedahan Abian Payangan, Desa Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, luas 800 M2 (Delapan ratus meter persegi)/008 Ha (8 Are), persil No. 00053, Pipil No. 368, KLas IV, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2006, Klas A35, SPPT No. 51.04.002.026.000.0445-7, atas nama Cok Rai (Almarhum)/Ayah Para Penggugat diperoleh berdasarkan:
- Jual beli dengan Akta Jual Beli No. 14, dibeli dari I Tjedel (almarhum), pekerjaan petani, alamat Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dibeli oleh Tjokorda Gde Rai (almarhum) (Ayah PARA PENGGUGAT) tanggal 2 Juli Tahun 195, Luas 0,08 Ha (8 Are) dengan uang/harga Rp. 270,- (Dua ratus tujuh puluh rupiah);
- Surat Keputusan Pemerintah Landre Form Daerah Kabupaten Gianyar No. 74 A/XX/203/64, batas-batas:
Utara : Cokorda Gde Dalem/Penggugat I, Cokorda Gede Arthana, SH/Penggugat II;
Timur : Cokorda Gde Dalem/Penggugat I, Cokorda Gede Arthana, SH/Penggugat II;
Selatan : Mangku Sengkeg;
Barat : PT. Harley Ojong;
- Tanah kering terletak di Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Luas 3000 M2 (Tiga ribu meter persegi) (30 Are), Klas 084, nama wajib pajak Cok Putu Ungu (Almarhum), Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Pipil No. 337, Klas IV, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang No. 51.04.071.001.030.0027-0, diperoleh berdasarkan unit yang dipilih dari Tjok Istri Tandjung (almarhum), tanggal 28 Mei 1965, diwarisi oleh Tjokorda Gede Agung Temaja (almarhum)/Paman Para Penggugat, dihibahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II pada hari Sabtu tanggal 21-11-1987 No. 23 oleh Pejabat Notaris Kamini Wakaf, SH, pada halaman 20, dengan batas-batas:
Utara : Pangkung;
Timur : I Made Ranci;
Selatan : I Berata;
Barat : PT. Harley Ojong;
- Tanah kering terletak di Pasedahan Abian Payangan, Desa Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, luas 800 M2 (Delapan ratus meter persegi)/008 Ha (8 Are), persil No. 00053, Pipil No. 368, KLas IV, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2006, Klas A35, SPPT No. 51.04.002.026.000.0445-7, atas nama Cok Rai (Almarhum)/Ayah Para Penggugat diperoleh berdasarkan:
- Menyatakan hukum permohonan pendaftaran pensertifikatan melalui jalur pemerintah (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Kabupaten Gianyar tahun 2018 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar/Turut Tergugat VII, dengan No. berkas Tanah Kering A : 62536/2018 dan No. berkas Tanah Kering B : 62535/2018, atas Tanah Kering A dan Tanah Kering B:
- Tanah Kering A/Tanah Sengketa Terletak di Pasedahan Abian Payangan, Desa Payangan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, luas 800 M2 (Delapan ratus meter persegi)/008 Ha, persil No. 00053, Pipil No. 368, Klas IV, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2006, Klas A35, SPPT No. 51.04.002.026.000.0445-7, atas nama Cok Rai (almarhum)/Ayah Para Penggugat mendapat hasil ukur 400 M2 (Empat ratus meter persegi) ( 4 are) dengan batas-batas:
- Tanah Kering B/Tanah Sengketa terletak di Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Luas 3000 M2 (Tiga ribu meter persegi), Klas 084, nama wajib pajak Cok Putu Ungu (Almarhum), Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Pipil No. 337, Klas IV, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang No. 51.04.071.001.030.0027-0, mendapat hasil ukur 3444 M2 (Tiga ribu empat ratus empat puluh empat meter persegi), dengan batas-batas;
Utara : Cokorda Gde Dalem / Penggugat I, Cokorda Gede Arthana, SH/ Penggugat II;
Timur : Cokorda Gde Dalem / Penggugat I, Cokorda Gede Arthana, SH/ Penggugat II;
Selatan : Mangku Sengkeg;
Barat : PT. Harley Ojong;
Utara : Pangkung;
Timur : I Made Ranci;
Selatan : I Berata;
Barat : PT. Harley Ojong;
- Menyatakan hukum Surat Keberatan yang diajukan oleh Drs. Cokorda Gede Putra Tenaya/TERGUGAT I tanggal 8 Agustus 2020 ditujukan kepada Kelian Banjar Dinas Begawan/TURUT TERGUGAT IV, tidak ditembuskan suratnya ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar/TURUT TERGUGAT VII terhadap keberatan Tanah Kering A/Tanah Sengketa dan dasar keberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 57/Pdt.G/1976/PN.Gin, terhadap Putusan tersebut tidak ada hubungannya baik terhadap subyek dan obyek yang dimohonkan Para Penggugat atas Tanah Kering A/Tanah Sengketa;
- Menyatakan hukum Surat Keberatan yang diajukan oleh Drs. Cokorda Gede Putra Tenaya/TERGUGAT I, Dr. Cokorda Gede Wisnu Parta/TERGUGAT II, dan Tjokorda Gde Tirta Nindhia/TERGUGAT III tanggal 22 Agustus 2020 ditujukan kepada Kelian Banjar Dinas Begawan/ TURUT TERGUGAT IV tidak ditembuskan suratnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar/Turut Tergugat VII terhadap keberatan Tanah Kering B/Tanah Sengketa dan dasar keberatan berdasarkan Putusan Raad Kerta No. 6/Sipil Tahun 1921 terjemahan dalam bahasa Belanda, Putusan tersebut tidak ada hubungannya, baik terhadap subyek dan obyek yang dimohonkan Para Penggugat atas tanah Kering B/Tanah Sengketa;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tidak menghalang-halangi /menghambat penerbitan sertifikat hak milik atas nama Para Penggugat berdasarkan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 adalah sah secara hukum, sudah memenuhi data fisik dan yuridis dan mekanisme peraturan yang dimohonkan atas Tanah Kering A Sengketa dan Tanah Kering B Sengketa;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk menandatangani dan mencap dokumen-dokumen pada permohonan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT Tanah Kering A/Tanah Sengketa seluas 400 M2 (Empat ratus meter persegi) (4 Are) dan pada Tanah Kering B/Tanah Sengketa seluas 3444 M2 (Tiga ribu empat ratus empat puluh empat meter pesegi) (3444 Are);
- Menghukum TURUT TERGUGAT IV untuk melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme, Peraturan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 atas Tanah Sengketa A dan Tanah Sengketa B dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN GIANYAR Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Gin |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Diah Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Secara hukum sah Hak Penggugat; Adalah sah sesuai dengan mekanisme dan peraturan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Tahun 2018; Adalah melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Adalah melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.404.000,00 (tiga juta empat ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Gin
Statistik181107