- Menyatakan Terdakwa I. KAREP D Alias MUKIT, Terdakwa II. SALAMAN Alias MAMAN dan Terdakwa III. MUHAMMAD TEJO Alias TEJO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KAREP D Alias MUKIT, Terdakwa II. SALAMAN Alias MAMAN dan Terdakwa III. MUHAMMAD TEJO Alias TEJO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kuitansi Angsuran Sewa Beli di toko Elektronik & Furniture Colombus;
- 1 (satu) unit Mesin Outdoor AC (setengah) PK merk Daikin warna Putih;
- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 (satu) unit AC merek Daikin dari toko Sentral Gianyar;
- 1 (satu) unit Mesin Outdoor AC 2 (dua) PK merk Daikin warna Putih;
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan nomor Polisi DK 9787 FI beserta STNK;
- 1 (satu) lembar Terpal warna Biru;
- 1 (satu) lembar Terpal warna Cokelat;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman peristiwa pencurian bertempat di Warung XI BO BA yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 129/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 129/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoman Sudiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Di Kembalikan kepada saksi KADEK YUNIK ANDAYANI; Di Kembalikan kepada saksi KADEK YUS SWARMANA; Di Kembalikan kepada saksi SAMSUDIN; Di Lampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik10765