- Menyatakan Terdakwa I La Ode Musafir alias La Manila Bin La Ode Salaga, Terdakwa II La Ode Muhamad Rukmini, Spd alias Bolo Bin La Ode Pudo dan Terdakwa II La Ode Hasay alias Said Bin La Ode Tamimu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna kombinasi biru navi abu - abu strip putih dengan angka 8 delapan) warna putih pada lengan baju sebelah kanan dan terdapat tulisan champions pada dada sebelah kiri milik saudara La Ode Musafir alias La Manila Bin La Ode Sagala;
- 1 (satu) buah topi warna cokelat koombinasi hitam terdapat tulisan mountain pada bagian depan topi milik Saudara La Ode Musafir alias La Manila Bin La Ode Sagala;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna biru navi terdapat garis putih disamping kanan dan tulisan rider sport;
- 1 (satu) buah topi warna merah terdapat tulisan nike dan logo nike warna putih pada bagian depan topi;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna putih degan kerah baju kombinasi warna hitam dan putih;
- 1 (satu) buah kunci roda model L warna silver;
Putusan PN RAHA Nomor 193/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaisa Jidjo Saeani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I La Ode Musafir alias La Manila Bin La Ode Salaga; Dikembalikan kepada Terdakwa III La Ode Hasay alias Said Bin La Ode Tamimu; Dikembalikan kepada Terdakwa II La Ode Muhamad Rukmini, Spd alias Bolo Bin La Ode Pudo; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik610